article
Membicarakan mengenai perlindungan hukum bagi siswa di sekolah, kita tidak bisa lepas dari dunia hukum di Indonesia maupun Internasional. Khususnya yang berbicara tentang anak (siswa sekolah). siswa yang tergolong usia anak-anak bagi orang tua adalah karunia berharga bahkan bagi bangsa dan negara. Anak adalah pewaris kehidupan dan keberlangsungan hidup keluarga dan bangsa. Karena di dalam diri anak terdapat potensi yang bertumbuh dan berkembang bagi masa depan bangsa di masa depan. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Setiap anak yang lahir dan bersekolah memiliki keunikan dan kekhasan sesuai dengan karunia yang diberikan oleh Allah kepadanya.
Komunikasi merupakan sesuatu yang sangat berhubungan dengan eksistensi manusia. Hampir setiap detik manusia melakukan komunikasi ketika mereka sedang berada bersama dengan orang lain. Miller, S., (1998) dan kawan-kawan mengatakan bahwa komunikasi baik verbal dan non verbal merupakan “bahan” untuk memulai, membangun, memelihara, dan merusak suatu hubungan. Untuk itulah sangat penting bagaimana membangun komunikasi yang baik antara guru dan orang tua, sehingga orang tua sungguh menjadi mitra bagi pendidikan anak.
Kewirausahaan atau entrepreneurship sebaiknya mulai diajarkan di rumah maupun di sekolah, mulai dari TK sampai SMA/SMK, bahkan Perguruan Tinggi. Sudah waktunya untuk mengubah paradigma, bukan mendorong anak mencari pekerjaan, tetapi membimbing anak untuk bisa menjadi wiraswastawan/ entrepreneur yang menciptakan pekerjaan. Itu berarti anak harus pintar mencari peluang, menciptakan sesuatu yang baru, dan berani memulai usaha dengan segala risikonya. Pentingnya pendidikan kewirausahaan juga terkait dengan masa depan bangsa, karena kekayaan alam Indonesia makin lama makin terkuras. Indonesia perlu orang-orang yang kreatif mencari terobosan-terobosan agar tidak hanya mengandalkan kekayaan alam.
Ada hubungan integral antara pendidikan dan kebudayaan. Bahkan tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling memperkaya dan menjadi media dalam membina, membentuk, dan mengembangkan manusia-manusia muda menuju kepenuhannya.
Penelitian Tindakan kelas (PTK) atau Classroom action research merupakan salah satu perspektif baru dalam penelitian yang mencoba menjembatani antara teori dan praktik dalam bidang pendidikan (Dimyati, 2000). Tujuan penelitian ini semata-mata untuk melakukan perbaikan realitas sosial di depan kelas, terlebih tentang struktur perilaku peserta didik. Karena dalam keseharian guru bergumul dengan perencanaan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin kegiatan belajar mengajar, dan menafsirkan serta memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar. Maka sangatlah tepat bila Classroom action research yang konon berawal dari dibentuknya jejaring penelitian tindakan kelas yang berpusat di Cambridge Institut tahun 1976 dijadikan strategi bagi pengembangan profesionalitas guru.