Article Detail

Perlindungan Hukum Bagi Siswa di Sekolah

Membicarakan mengenai perlindungan hukum bagi siswa di sekolah, kita tidak bisa lepas dari dunia hukum di Indonesia maupun Internasional. Khususnya yang berbicara tentang anak (siswa sekolah). siswa yang tergolong usia anak-anak bagi orang tua adalah karunia berharga bahkan bagi bangsa dan negara. Anak adalah pewaris kehidupan dan keberlangsungan hidup keluarga dan bangsa. Karena di dalam diri anak terdapat potensi yang bertumbuh dan berkembang bagi masa depan bangsa di masa depan. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Setiap anak yang lahir dan bersekolah memiliki keunikan dan kekhasan sesuai dengan karunia yang diberikan oleh Allah kepadanya.

Keunikan dan kekhasan itu terlihat dalam cara berpikir, berperilaku, keterampilan dan perbuatannya sebagai respon terhadap peristiwa di sekitarnya. Oleh karena itu anak patut diberi perlindungan hukum oleh Negara dengan undang-undang. Perkembangan zaman dan kekerasan di sekolah memacu Negara untuk melindungi anak sebagai pewaris masa depan bangsa dan Negara, dan karena di bahu merekalah masa depan bangsa tersandang. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut. Maka anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Berikut adalah petikan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002: Memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada anak, termasuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana serta melindungi kepentingan-kepentingan keperdataan anak

Berikut adalah undang-undang yang menyatakan perlindungan hukum terhadap anak.

  1. Undang-undang pasal 20, pasal 20A ayat (1), pasal 21, pasal 28B ayat (2) dan pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143)
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Eliminination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277),
  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang cacat (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670)
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan lembaran Negara Nomor 3835),
  6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886),
  7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai  Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 39410,
  8. Instruksi Presiden RI Nomor 3 tahun 2010: tentang pelaksanaan reformasi system penegakan hukum. Pemerintah mencanangkan program keadilan bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Program peningkatan kapasitas lembaga peradilan yang ramah anak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas peran penegak hukum agar makin paham terhadap perlindungan anak sehingga menjamin pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Hak dan Perlindungan Siswa di Sekolah

Dari beberapa hal yang diuraikan di atas dapat diambil beberapa hal pokok sehubungan dengan perlindungan hukum bagi siswa di sekolah:

  1. Prinsip –prinsip umum:
  2. Non diskriminasi: semua anak (siswa sekolah) memiliki hak yang sama dan harus diperlakukan sama oleh peraturan/perundangan kebijakan Negara. Dalam dunia pendidikan setiap siswa harus mendapatkan haknya untuk dapat belajar dengan baik dan diperlakukan sama oleh gurunya.
  3. Kepentingan terbaik anak: setiap tindakan oleh kewenangan publik harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Guru tidak diperkenankan bertindak sewenang-wenang terhadap siswa. Guru hendaknya belajar untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Maka berdialog dan mengajak siswa berpikir bersama demi kepentingan pendidikan anak adalah jalan terbaik.
  4. Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan: anak mempunyai hak sipil maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
  5. Partisipasi anak: anak mempunyai hak untuk menyatakan pendapat sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya, dan dipertimbangkan pendapatnya. Di kelas siswa memiliki hak untuk bertanya kepada Guru dan Guru hendaknya tidak menolak untuk menjawab pertanyaan siswa. Selain itu, Guru hendaknya melibatkan siswa dalam Proses Belajar mengajar (PBM).

 

  1. Hak anak (siswa) sehubungan dengan pendidikan oleh orang tua:
  2. Hak atas bimbingan dari orang tua,
  3. Hak anak agar tidak dipisahkan dari orang tua,
  4. Hak anak untuk dipersatukan kembali dengan orang tua,
  5. Hak anak agar dilindungi dari kekerasan dan penelantaran orang tua, pemulihan bagi re-integrasi sosial bagi anak yang mengalami kekerasan dan penelantaran orang tua,
  6. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan bagi anak yang tak punya orang tua,  
  7. Hak anak untuk mendapat jaminan hidup bagi orang tuanya yang berpisah,

 

  1. PBB tahun 1959, mengeluarkan pernyataan mengenai Hak anak sebagai deklarasi internasional kedua. Dalam pernyaan itu ada 10 hal pokok yang perlu mendapat perhatian bagi insan pendidikan di sekolah.
  2. Anak harus dibesarkan oleh kedua orang tuanya dan orang dewasa,
  3. Anak harus diberi makan sesuai kebutuhannya,
  4. Kesehatan dan perkembangan anak harus diutamakan,
  5. Anak harus mendapat tempat bernaung yang layak,
  6. Anak harus mendapat sedikitnya pendidikan dasar,
  7. Anak harus berkembang menikmati kehidupan,
  8. Anak harus mendapat pelatihan dan pendidikan sesuai bakat dan kemampuannya,
  9. Anak harus mendapat kesempatan berpendapat,
  10. Anak harus mudah memperoleh akses pelayanan yang mendasar,
  11. Anak harus mendapatkan untuk mengetahui informasi dan dilindungi hak dan minatnya.

 

Harapannya Hak Anak Terpenuhi

Agar kejadian siswa sekolah dipukuli dan diberikan sanksi oleh orang yang tidak bertanggung jawab tidak terulang maka perlu adanya penyadaran hukum bagi semua pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan di sekolah. sekolah  perlu membudayakan suatu nilai baru yakni hidup sadar hukum. Bahwa setiap siswa yang tergolong usia anak-anak patut mendapat perlindungan hukum dalam Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah. Usia anak adalah usia rentan karena sedang dalam perkembangan fisik , jiwa, dan  mental menuju ke dewasa. Jika usia anak-anak mengalami kekerasan maka itu akan berpengaruh terhadap perkembangan anak. Dunia pendidikan harus bebas dari kekerasan baik fisik maupun verbal. Anak harus dilindungi karena merekalah generasi penerus bangsa. Semoga dengan penyadaran hukum ini, setiap insan pendidikan baik itu guru maupun siswa dan orang tua ikut memelihara terpenuhinya Hak Asasi  Manusia dalam dunia pendidikan sehingga siswa-siswi dapat belajar dengan baik tanpa kekerasan.

 P. Budi Winarto
Guru SMP Pendowo Ngablak           

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment