Article Detail

HAK ASASI MANUSIA DALAM PENDIDIKAN

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia). HAM meliputi: (1) Personal Right atau Hak Asasi Pribadi, meliputi hak: a) kebebasan untuk bergerak  (bepergian, berpindah-pindah tempat), b) kebebasan mengeluarkan/menyatakan pendapat, kebebasan memilih dan aktif di organisasi, c) kebebasan untuk memiliki, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing; (2) Political Right atau Hak Asasi politik, meliputi: a) untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, b) ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, c) membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi masa, d) untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi; 3) Legal Equality Right atau hak Asasi Hukum, meliputi hak: a) mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, b) menjadi pegawai negeri sipil, c) mendapat layanan dan perlindungan hukum; (4) Proprty Right atau Hak Asasi Ekonomi, meliputi hak: a) melakukan kegiatan jual beli, b) kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, c) kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dan lain-lain, c) kebebasan untuk memiliki sesuatu, d) memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak;   (5)Procedural Right atau Hak Asasi peradilan, meliputi hak: a) mendapat pembelaan hukum di pengadilan, b) persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum; dan (6) Social Culture Right atau Hak Asasi Sosial Budaya, meliputi hak: a) menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan, b) mendapatkan pengajaran atau kesempatan melakukan proses pembelajaran, c) mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Dasar dari semua hak asasi ini ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. HAM sesuatu yang dianggap suci dan harus dijamin. Memahami HAM dan bertindak sesuai dengan HAM merupakan perbuatan yang meninggikan derajat manusia.

                                                                                                                                                                                   

HAM Di Lingkungan Pendidikan

Di lingkungan pendidikan hendaknya dikondisikan sikap, pembiasaan perilaku yang memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Kegiatan dan proses pembelajaran bermaksud mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima, serta rasa persahabatan terhadap sesam, tanpa memandang perbedaan, asal-usul, golongan, suku, iman/kepercayaan. Dr. Sembodo Ardi Widodo (2007) mengingatkan agar pendidikan selalu berhubungan dengan apa yang menjadi kebutuhan dan tuntutan budaya sekarang, bahkan harus berperan aktif dalam membentuk budaya masa depan.

Pendidikan tentang HAM mengarahkan setiap peserta didik kepada pengembangan penuh dari kepribadian dan kesadaran harga diri, memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan semacam ini memungkinkan semua orang saat ini maupun di masa yang akan datang, ikut secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar bangsa-bangsa dan semua kelompok jenis bangsa, golongan, suku, agama, dan memajukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pemeliharaan perdamaian.

Pendidikan HAM secara sederhana dapat diartikan sebagai memberikan pendidikan kepada setiap individu untuk memperjuangkan hak-hak sekaligus untuk dapat mengahargai hak-hak orang lain. Sang individu diharapkan dapat membangun suatu ‘budaya hak asasi manusia’ dan peduli dengan pembangunan sosial, budaya, dan politik masyarakat, serta mengarahkan pembangunan tersebut kea rah keadilan (MOE Taiwan, 2003). Nilai dan prinsip dasar HAM yang perlu ditumbuh-kembangkan pada diri pribadi peserta didik adalah: (1) equality, yaitu persamaan, (2) justice, yaitu keadilan, (3) freedom, yaitu kemerdekaan, (4) dignity, yaitu martabat manusia, (5) universality, yaitu menyeluruh, (6) inalienability, yaitu tak dapat dikecualikan, (6) indivisibility, yaitu tak dapat dipisahkan dan (7) non-discriminative, yaitu tidak melakukan diskriminasi (Tilaar, 2005).

Demikian juga dengan apa yang telah dirumuskan oleh Franklin D. Rooesevelt, Presiden Amerika Serikat (dunduh dari http://didikharianto.wordpress.com/2007/) yang dikenal sebagai The Four Freedoms. The Four Freedoms meliputi: (1) Freedom of Speech, yaitu kebebasan untuk berbicara, (2) Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama, (3) freedom From Fear, yaitu kebebasan dari ketakutan, dan (4) Freedom From want, yaitu kebebasan dari kemelaratan.

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia ini, maka amatlah penting kepada peserta didik ditanamkan kesadaran akan: keberagaman, kesetaraan, kemanusiaan, keadilan dan nilai-nilai demokrasi. Secara lebih konkret, pentingnya menanamkan kesadaran kemajemukan sosial budaya, yang didasarkan pada antara lain: toleransi dalam beragama, memahami keragaman bahasa dan dialek, membangun sikap sensitif jender, membangun pemahaman kritis terhadap ketidak adilan dan perbedaan status sosial, membangun sikap anti diskriminasi etnis dan rasial, menghargai perbedaan kemampuan fisik, dan menghargai perbedaan usia (Ainul Yaqin, 2005). Pendidikan HAM berikut Pendidikan Multikulturalisme, adalah suatu kebutuhan mendasar bagia bangsa Indonesia. Semoga!

 P. Budi Winarto

 Guru SMP Pendowo Ngablak       

 

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment